Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku sudah menyetujui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun sederhana, sebagaimana usulan dari Kementerian Perumahan Rakyat.

"Nah, ini ada kabar bahwa PPN rumah sederhana sudah disetujui. Ini baru mau diundangkan, saya sama Pak Bambang PS Brodjonegoro (Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu) sudah meng-approved, tinggal diundangkan aja, kita sudah kirim itu (keputusan persetujuan)," kata Menkeu, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa malam (31/7/2012).

Menurut Menkeu, pembebasan PPN rumah sederhana awalnya dikenakan untuk harga rumah sebesar Rp 70 juta. Namun sekarang rumah dengan harga sebesar Rp 95-100 juta juga dibebaskan dari PPN 10 persen.

"Jadi sudah dinaikin (pembebasan PPN) untuk rumah (yang dulu) Rp 70 juta menjadi (untuk rumah) yang seharga Rp 95 sampai Rp 100 juta," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang memperoleh pemberian pembebasan PPN sebesar 10 persen, dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
sumber foto: http://www.ekon.go.id